NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 21 Desember 2016

1.333 PNS Guru SMA ke Pemprov Jabar


XPOSNEWS.com, (Kab. Bandung) - Terhitung sampai dengan bulan Maret tahun 2016, progres pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari unsur guru Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 1.333 orang, dengan alihtugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erick Juriara pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpindahan PNS di Lingkungan Pemkab Bandung, yang dipusatkan di RM. Sindang Reret, Pasirjambu, Selasa (20/12/2016).

Disamping itu juga Erick menjelaskan, terdapat 5 urusan pemerintah yang PNS nya dialihkan ke Pemprov Jabar berdasarkan keputusan dari pusat, yakni urusan pengelolaan kehutanan dari Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) sebanyak 17 orang, penyuluh kehutanan 17 orang, dan 9 orang pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans).

“Untuk urusan bidang energi dari Dinas Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi (SDAPE) yakni 11 orang dan 25 orang dari urusan terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung juga dialihtugaskan ke Pemprov Jabar,” ucap Erick.

Sedangkan lanjut Erick untuk pengalihan tugas PNS ke Pemerintah Pusat, terdapat 3 urusan pemerintahan. Sebanyak 10 orang penyuluh perikanan dari BKPPP, 99 orang petugas lapangan KB dari BKBPP dan 1 orang inspektur tambang urusan energy dari SDAPE.

“Sementara, masih terdapat beberapa PNS urusan Metrologi legal dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) yang alihtugasnya masih dalam proses untuk ke Pemkab lain,” imbuhnya.

Perpindahan PNS merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Menurut Erick dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Bandung nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemindahan PNS dilingkungan Pemkab Bandung, telah diatur langkah penataan pegawai dalam rangka menjamin tersedianya jumlah PNS yang tepat, khususnya dalam memberikan pelayanan publik.

“Dengan terbitnya Perbup ini, telah diatur beberapa langkah penataan pegawai, termasuk untuk penempatan pegawai yang berpedoman pada hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK),” kata Dia.

Erick menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan upaya penataan pegawai untuk membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merencanakan SDMnya dengan kuantitas yang tepat sesuai dengan beberapa ketentuan.

“Sosialisasi ini adalah upaya penataan pegawai sesuai dengan beban kerja, kompetensi keilmuan, keahlian, atau keterampilan sesuai dengan jabatan yang diemban, serta sesuai dengan formasi pegawai hasil Anjab dan ABK,” pungkas Erick. (Hilda)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera