XPOSNEWS.com, (Bandung) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap pemerintah daerah Kab/Ko di Jawa Barat dengan melibatkan 23 dari Kab/Ko. Tahapan evaluasi dilakukan melalui proses verifikasi monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Komisi Informasi Prov. Jabar.
Dari hasil evaluasi dan monitoring itu diperoleh pemeringkatan, yaitu : untuk kategori Kelengkapan Pembentukan dan dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) : Peringkat pertama : Pemerintah Kota Bogor dan Kota Depok. Peringkat kedua : Pemerintah Kabupaten Bogor. Peringkat ketiga : Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kategori kelengkapan penyusunan standar pelayanan informasi publik : Peringkat pertama : Pemerintah Kota Bandung. Peringkat kedua : Pemerintah Kabupaten Bandung. Peringkat Ketiga : Pemerintah Kota Cimahi. Kategori kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka, peringkat pertama : Pemerintah Kab.Bandung. Peringkat kedua : Pemerintah Kota Bandung. Peringkat ketiga : Pemerintah Kabupaten Bogor. Kategori kelengkapan informasi yang wajib disediakan setiap saat, peringkat pertama : Pemerintah Kota Depok. Peringkat kedua : Pemerintah Kota Bogor. Peringkat ketiga : Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kategori kelengkapan standar pelayanan informasi publik dan ketersediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat di PPID Pembantu (BAPPEDA), peringkat pertama : Bappeda Kota Bekasi dan peringkat kedua, Bappeda Kabupaten Bandung.
Kemudian, Pemeringkatan kabupaten/kota berdasarkan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Terlengkap. Peringkat pertama : Pemerintah Kota Depok. Peringkat kedua : Pemerintah Kab.Bandung. Peringkat ketiga : Pemerintah Kota Bandung. Peringkat keempat : Kota Bogor dan peringkat kelima : Pemerintah Kota Bekasi.
Pemberian penghargaan Komisi Informasi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Jawa Barat, Anton Gustoni atas nama Gubernur Jawa Barat, didampingi Ketua Komisi Informasi, Dan Satriana.
Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Kadis Kominfo Prov.Jabar mengemukakan, "Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjadikan transparansi sebagai kebutuhan yang dalam penggunaannya harus tepat guna dan tepat manfaat". Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, dimana keterbukaan informasi publik bertujuan "mendorong partisipasi dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan transparansi yang kita bangun bersama, diharapkan partisipasi aktif masyarakat terus tumbuh secara bertahap untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. (HPP Jabar/Frida)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar