NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 05 Oktober 2016

Anggota Komisi I DPR RI Optimis Revisi RUU ITE Segera Disahkan


XPOSNEWS.com, (Jakarta) - Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha optimis revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan sebelum Masa Sidang I Tahun 2016-2017 berakhir pada oktober mendatang.

“Tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan Pemerintah, maka sebelum 28 oktober nanti sudah akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan,” tegas Syaifullah dalam diskusi forum legislasi “Mendesak RUU ITE Disahkan” bersama  Ketua Panja RUU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika  Henri Subiakto dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti di lansir dari laman DPR RI, Selasa (04/10/2016).

Menurut politisi dari Fraksi-PPP itu, RUU yang berjumlah 57 DIM tersebut sangat dibutuhkan, terutama menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Terdapat 4 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal tambahan, diantaranya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP. Tidak lagi delik umum, tapi delik aduan.

Sementara itu, 2 pasal tambahan yaitu, pasal 45 (a) dan 45 (b) mengatur sanksi pidana dan larangan mengirimkan informasi publik yang berisikan ancaman kekerasan. “Kita berharap UU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari kesewenangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tandas politisi dapil Kalimantan Selatan I itu.

Ketua Tim Panja RUU ITE Henri Subiakto menjelaskan, khusus pencemaran nama baik dalam pasal 27, ancaman dipidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Selain itu, politisi tidak diperbolehkan melakukan penahanan sebelum adanya keputusan tetap atau inkrah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, RUU ini inisiatif pemerintah ini akan mengatur situs publik baik di dalam maupun di luar negeri karena bersifat extra territorial. Dengan RUU ini pemerintah berwenang untuk menutup situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. (Madiqtera)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera