XPOSNEWS.com (Bogor) - Sikap ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono melarang peliputan dengan mengusir wartawan saat rapat finalisasi RAPBD perubahan, di Gedung DPRD Kota Bogor (10/10/2016), sangat menciderai demokratisasi sebagai amanat UUD 1945, dan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-undang.
Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menyatakan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. "Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" kata Direktur LAPMI-HMI Cabang Kota Bogor, Aru Prayogi.
Aru Prayogi juga menambahkan, bentuk pelarangan liputan bahkan pengusiran wartawan sangat bertentangan dengan Undang-undang. Terlebih yang melakukan adalah seorang ketua DPRD. "Seharusnya Ketua DPRD bisa bersikap santun dan ikut mendorong demokratisasi melalui pers" ujar Aru.
Sebagai bentuk solidaritas pers dan penegakan hukum lanjut Aru, "Kami atas nama Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Kota Bogor mengecam sikap Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono yang melakukan pelarangan dan pengusiran wartawan saat meliput. Kami menduga ketua DPRD Kota Bogor telah melanggar UU. No 40 Tahun 1999, sehingga patut dilaporkan ke pihak yang berwenang" tandas Aru. (CJ/Samsul Anam)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar