XPOSNEWS.com, (Bogor) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menegaskan bahwa ungkapan yang menyatakan kota Bogor sebagai Kota Intoleran sangat tidak berdasar dan berlebihan, karena faktanya tidak seperti itu.
Hal itu diungkapkan Ade saat membuka kegiatan penyelenggaraan kerukunan etnis dihadapan staf kelurahan Kota Bogor yang diprakarsai Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kota Bogor bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor di Gedung Crhysant Harmony Jalan KH. Sholeh Iskndar, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (19/11/15).
Menurut Ade baik pihak Pemkot dan masyarakat Kota Bogor sangat toleran terhadap umat non muslim, kalau yang dimaksudkan intoleran tersebut dalam peribadatan.
“Halaman parkir balaikota dan gedung DPRD, setiap hari Sabtu dan Minggu, selalu dibuka untuk memberikan tempat parkir kendaraan para jemaah yang melaksanakan peribadatan di gereja,” papar Ade.
Dia juga menyatakan pada kebaktian lainnya, seperti Natal, mulai dari Walikota, Kajari, Kapolresta, Dandim dan unsur Muspida lainnya selalu hadir untuk merayakan Natal bersama.
Ade juga berharap melalui Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Bogor yang baru dibentuk, hal-hal yang bersifat Suku, Ras dan Agama (SARA) bisa diminimalisir, sehingga issue-issue yang menyesatkan dan merusak tatanan kehidupan sosial yang sudah kondusif tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bogor, Fordinan menyatakan apa yang telah dibangun oleh para pendahulu kota Bogor, dengan motto di nu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga, sungguh sangat indah dan mengajarkan kita untuk terus berbuat baik.
Karena, kata Fordinan, dari pepatah bijaksana tersebut terkandung ajaran yang sangat tinggi. Fihaknya juga tidak menepis kemungkinan ada segelintir orang yang tidak suka Kota Bogor kondusif dan mencoba mengacaukan keadaan tersebut dengan berbagai cara.
“Melalui Forum Pembauran Kebangsaan, minimal kita bisa mendeteksi secara dini tentang adanya rencana mengacaukan kehidupan sosial di Kota Bogor,” paparnya.
Ketua FPK Kota Bogor, H. Tarwono mengakui, FKP sampai saat ini belum bisa bergerak. Hal ini diakibatkan belum diterbitkannya Surat Keputusan FPK Kota Bogor oleh Pemkot Bogor.
“Tanpa landasan atau dasar sama sekali, tentu saja kami tidak bisa melangkah. Nanti malah kami disalahkan karena bergerak tanpa landasan hukum apapun,”pungkasnya. (DHP/Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar