NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 14 Februari 2017

ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak akan Dikenakan Sanksi Berat


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu (15/2/2017), yang akan berlangsung di 101 daerah yakni 7 di tingkat provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.

Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengimbau kepada para ASN untuk tidak melanggar aturan tersebut, ketika wawancara di Bandung, Selasa (14/2/2017). Pasalnya Kementerian PANRB bakal memberikan sejumlah sanksi berat bagi para pelanggar aturan tersebut.

"ASN harus netral kepada siapapun yang tidak boleh menguntungkan atau merugikan pasangan calon," katanya.

     style="display:inline-block;width:728px;height:15px"
     data-ad-client="ca-pub-1724258498575409"
     data-ad-slot="8997143380">

Herman menambahkan, jika ada ASN yang melanggar maka pihaknya tidak segan-segan memberikan berbagai tahapan sanksi.

"Jika terbukti tidak netral bakal ada sanksi disiplin dari sedang sampai berat bahkan pemberhentian bagi pejabat yang tidak mengindahkan aturan itu," tegasnya. (Hilda)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera