NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 07 Februari 2017

Polisi Tidak Berwenang Lakukan Pendataan Ulama


XPOSNEWS.com, (Jakarta) - Kepolisian tidak memiliki hak dan wewenang dalam pendataan ulama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid terkait  kegiatan pendataan ulama di Jawa Timur  yang dilakukan  Kepolisian Daerah  Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia.

“Kepolisian tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pendataan ulama. Tugas ini menjadi bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kemenag  dan Perpres Nomor 84 tahun 2015 mengenai kewajiban Kemenag  melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait,” kata Sodik dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (7/2/2017).

Menurut Sodik, kegiatan pendataan ulama ini menimbulkan keresahan di kalangan ulama. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13, disebutkan tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum. Kemudian memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan  pengayoman  serta pelayanan kepada masyarakat.


     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-1724258498575409"
     data-ad-slot="2445840773"
     data-ad-format="auto">


"Pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kemenag.  Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan alasan  peruntukan polisi meminta dan  memperolah data ulama dari Kemenag,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengakui,  bahwa kepolisian  berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum, atau  jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting. 

“Pendataan ulama secata  langsung  oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag, selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga  sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kapada masyarakat,” ujarnya.

     style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
     data-ad-client="ca-pub-1724258498575409"
     data-ad-slot="8587582376">

Sodik juga menyesalkan pihak Kemenag yang telah  membiarkan salah satu tupoksinya  diambil alih kepolisian. Hal ini  berarti  Kemenag  tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.

Oleh Karena itu, ia mendesak  Kemenag utk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemag, untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku. (*)




Sumber : Parlementaria DPR-RI

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera