NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 08 Februari 2017

Mobil Terperosok, Pagar Pedestrian di Jalur SSA Tidak Aman


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Pagar tebing pendestrian di jalan jalak harupat kelurahan sempur kecamatan Bogor tengah diduga jauh dari standar keamanan. Padahal, pedestrian tersebut merupakan jalur Sistem Satu Arah (SSA). Dengan kejadian kecelakaan sebuah mobil mini bus Toyota Rush bernomer polisi B 1213 KJ terperosok di tebing jalur pedestrian, akhirnya pihak Pemerintah Kota Bogor akan mengkaji ulang pagar tersebut.

Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Chusnul Rozaqi mengatakan dengan adanya kejadian kecelakaan tadi pagi di jalur pedestrian, pihaknya akan mengkaji kembali pagar pengaman pedestrian tersebut, "Kita akan mengevaluasi lagi pak, apakah sudah baik pagar tersebut atau akan kita ganti dengan yang lebih baik," katanya kepada awak media, Rabu (8/2/2017).



Sementara petugas Satlantas Polres Bogor Kota AKP Saein, kejadian kecelakaan sebuah mobil mini bus Toyota Rush bernomer polisi B 1213 KJ yang terperosok ke tebing jalur pedestrian di Jalak Harupan Kelurahan Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, pihaknya akan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyelidikan kecelakan tersebut.

"Kita akan olah TKP dulu, karena kita belum bisa memastikan kecepataannya, dan untuk korban sendiri belum bisa di pastikan keadaanya karena masih ada dirumah sakit," jelasnya.



     style="display:block"
     data-ad-client="ca-pub-1724258498575409"
     data-ad-slot="2445840773"
     data-ad-format="auto">



AKP Saein menyayangkan pagar penyangga yang mengelilingi jalur pedestrain tidak layak dan tidak akan mampu menahan benturan kendaraan. Padahal, seharusnya pagar pendestrian yang mengelilingi jalur pedentrian dibuat yang kokoh sehingga bila terjadi kecelakaan tidak menyebabkan kendaraan tersebut terperosok ke jalur pedestrian di bawahnya. 

"Untuk kecepataan dalam kota sendiri kan sudah ditentukan kecepatannya, yaitu maximal 40 Km per jam, jadi kemungkinan ini adalah kelalaian pengemudi" tutupnya. (Rahmat Maulana)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera