NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 01 September 2016

DPRD Kota Bogor Setujui Perda Pembentukan dan Susunan OPD Baru


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Kelembagaan Pemerintah Kota Bogor segera diubah seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Bogor. Perda tersebut ditetapkan, Rabu (31/1/2016) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. 

Ketua Pansus perda, Najamuddin mengatakan, penyusunan perda tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan demikian perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Bogor terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan dinas.  


Sedangkan lembaga teknis terdiri dari inspektorat, badan, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, perangkat daerah ini ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk serta APBD serta urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD,  Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, staf ahli, para kepala OPD, camat dan lurah serta unsur muspida.  (Rahmat Maulana) 

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera