NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 20 September 2016

Tidak Ada Alasan BPN Menolak Permohonan


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor membantah jika pelayanan terhadap masyarakat pemohon dipersulit. Pasalnya, selama persyaratan administrasi permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka setiap permohonan pasti akan dilayani dan diproses. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Yulia Jaya Nirmawati kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).

Penegasan Yuli  tersebut terkait adanya keluhan yang diungkapkan salah seorang pengusaha (pemohon-red) bernama Efri Jhonly yang mengajukan permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bnagunan (SHGB) Nomor 310/Gudang Kota Bogor.

“Tidak alasan bagi BPN menolak permohonan sepanjang persyaratan terpenuhi atau lengkap, karena kami tidak pernah mempersulit pelayanan pengurusan surat tanah di Kota Bogor. Namun demikian, jika tanah yang dimohon masih bermasalah atau belum clear and clean, maka kami tidak bisa memprosesnya,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Lebih lanjut Yuli mengatakan, selama ini BPN Kota Bogor belum pernah menerima berkas pendaftaran dari yang bersangkutan, sehingga tidak benar jika pihaknya menolak permohonan perpanjangan SHGB. Namun demikian pemohon diminta tetap memenuhi persyaratan, salah satunya menyelesaikan permasalahan dengan pihak-pihak yang terkait, karena tanah tersebut saat ini dikuasai secara fisik oleh pihak lain.


“Bagaimana kami bisa memproses permohonan,  jika berkas permohonan tersebut  belum perah didaftarkan? Untuk itu kami pernah menyarakan agar pemohon melengkapi persayaratan dan menyelesaikan permasalahannya dengan pihak pihak yang terkait atas tanah tersebut ,”tandasnya.

Keluhan pemohon ini berawal ketika Efri Jhonly, dirinya pada Maret 2016 lalu ini telah melakukan pembelian atas lahan seluas 6.354 meter persegi dengan SHGB 310/Gudang dari Tanu Heryanto yang berokasinya di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Karena kami sudah membelinya, jadi kami berhak untuk mengajukan perpanjangan SHGB atas lahan tersebut. Tapi sangat aneh ketika kami ingin memperpanjang SHGB tidak bisa dilakukan,” terang Efri Jhonly kepada wartawan di Bogor, Sabtu (3/9/2016) belum lama ini.

Menurut Efri, alasan yang disampaikan oleh BPN Kota Bogor tidak masuk akal. Karena dirinya selaku pemilik sah atas lahan tersebut harus terlebih dahulu melakukan perdamaian dengan seseorang yang bernama Robby, yang sebenarnya tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut. “Masa saya disuruh buat perjanjian perdamaian dengan pihak yang secara hukum tidak berhak atas lahan yang telah menjadi milik saya. Dan antara saya dan Robby pun tidak sedang berpekara di pengadilan,” terang Efri.

Karenanya, Efri merasa kecewa dengan Kepala BPN Kota. “Jadi saya berharap Kepala BPN Kota Bogor bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Tidak mempersulit masyarakat seperti saya yang ingin mendapatkan hak atas atas lahan yang memang sudah menjadi milik saya, dengan alasan-alasan yang mengada-ada,” tandasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Surya Kencana Kota Bogor itu dulu adalah milik gruop Golden Trully, kemudian entah bagaimana tanah tersebut beralih kepemilikannya menjadi atas nama Tanu Heryanto. Sedangkan masa berlaku SHGB sudah habis sejak tahun 2013 dan belum pernah didaftarakan perpanjangan SHGB-nya di Kantor Pertanahan Kota Bogor. (Piya Hadi)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera