NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 11 Januari 2017

Demi Direstui Calon Mertua, Mantan PNS DKI Jakarta Bergaya Jadi Anggota KPK


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Mengaku Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka JC (44) anggota KPK gadungan meringkuk diruang tahanan Mapolresta Bogor.

Barang bukti yang disita petugas dari rumah anggota KPK gadungan antara lain Kartu Tanda Anggota (KTA)  KPK palsu, senjata api berupa pistol, samurai, 27 butir peluru 38 mm, 3 butir peluru 9 mm, 2 botol  peluru air soft gun, jelas Kapolresta Bogor, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Rabu (11/1/2017).

Disebutkan, selain barang bukti tersebut, barang bukti lain yang disita polisi seperti handycam, kamera, sejumlah stempel palsu dan atribut KPK, PPNS, sebuah HT dan Topi Penyidik serta lambang Penyidik PPNS dan KPK serta 8 seragam KPK.


Kombes Pol Suyudi menegaskan, tersangka berinitial JC (44) sebelumnya PNS DKI Jakarta yang bertugas di bagian perizinan, tapi sudah di pecat lalu jadi KPK Gadungan. Tersangka ditangkap  dirumahnya, Selasa (10/1/2017) berlokasi di Kampung Pabuaran Rt 005 Rw 006, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Dalam aksinya, anggota KPK Gadungan ini, selalu bawa pistol, baik itu ke rumah makan atau ke bengkel selalu mengaku anggota KPK dan memperlihatkan pistol, untuk menakuti-nakuti sehingga di gratiskan," kata Kapolres, kepada awak media.

Sejumlah orang menjadi korban JC diantaranya istri tersangka, mertua tersangka, Deni (tetangga korban-red) fachrudin dan bengkel motor.


"Istri dan mertuanya jadi korban, karena setelah rumah tangga dengan istri pertamanya gagal, dia menikahi istri kedua  dan mengaku sebagai Anggota KPK agar di restui mertuanya," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 antara lain, pasal 263 KUHP sanksi penjara 6 tahun, pasal 266 KUHP penjara 7 tahun dan pasal 378 KUHP hukuman penjara 4 tahun. (Rahmat Maulana)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera