XPOSNEWS.com, (Jakarta) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPKB tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016 dan diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham.
Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dibuat gelisah dengan pembahasan soal tarif pajak kendaraan bermotor yang naik. Melihat hal tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Kenaikan hanya terjadi pada biaya administrasi pembuatan STNK, SIM, dan BPKB.
"Yang naik bukan pajak, pajak itu masuk pada kas daerah. Jadi kas daerah dispenda, di mana tiap samsat itu kan ada unsur dispenda itu yang akan menampung pajak.
Sedangkan yang naik itu unsur administrasi," tegas Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017), seperti dilansir dari Liputan6.com, Minggu (8/1/2017).
Boy menjelaskan uang tersebut nantinya kembali ke kepolisian untuk peningkatan pelayanan di bidang STNK, SIM, dan BPKP (SSB).
"Oleh karena itu, uang ini yang diterima itu, apalagi sudah ada sistem online itu sudah masuk kas negara. Disetor ke kas negara jadi tidak masuk ke kas Polri atau ke samsat. Masuk ke beberapa rekening yang ditunjuk untuk masuk ke kas negara," jelas Boy.
Sementara ditempat terpisah Febri, warga DKI Jakarta yang mengeluh atas biaya kenaikan administrasi pembuatan STNK.
“Ya walaupun biaya pajak tidak naik hanya biaya administrasi yang naik tetap saja judulnya adalah naik artinya pengeluaran biaya lebih besar dari sebelumnya” ungkap Febri, pemilik motor yang sudah mengurus pembayaran pajak saat ditemui di Pancoran, Jakarta, Senin (9/1/2017) (CJ/Ilham S.M.)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar