XN (Cibinong)-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Bogor kembali usulkan Raperda ketertiban umum ke Badan Musyawarah untuk diputuskan kembali apakah dibahas di pansus atau BPPD.
Hal tersebut diungkapkan saat menggelar rapat dengan Satpol PP di ruang serbaguna I, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (6/1).
Ketua BPPD DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah mengatkan, Perda tentang ketertiban umum adalah Perda yang memberikan landasan kepada penegak Perda untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hari ini kita ingin meminta masukan kepada OPD terkait yakni Satpol PP untuk meneliti Perda yang akan kembali diusulkan untuk dibahas.
"Raperda ketertiban umum sebelumnya ditolak dibahas karena dasar pertimbangannya belum jelas dan masih belum relevan. Kita berharap jangan sampai hukum bisa tertingal zaman, " kata Usep Saefullah.
Sebab Perda harus melihat aspek relevansinya, jelasnya hari ini pihaknya membahas sekaligus meminta masukan kepada OPD terkait yakni Satpol PP apakah raperda ketertiban umum ini akan direvisi atau berdiri sendiri.Karenanya, hari ingin mengusulkan kembali raperda ini ke Banmus untuk selanjutnya dibahas di Pansus atau di BPPD.
Sementara itu, BPPD juga mengapresiasi keberanian Sat Pol PP tegakan peraturan daerah. Penegak hukum di Kabupaten Bogor sementara harus menegakan hukum tapi Perdanya masih menggantung. Jadi memang tugas eksekutif dan legislatif untuk mempertajam Perda ini.
BPPD ketika Raperda ini urgent dibutuhkan tidak ada salahnya menjadi sebuah Perda inisiatif.(gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar