NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Minggu, 25 Januari 2015

Pengedar Sabu Seberat 3.234 Gram Asal Malaysia, di Hukum Se Umur Hidup


XPOSNEWS.COM, Cibinong - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa gembong narkoba jaringan Internasional asal Malaysia Teng Chuan Hui (32), dan Hermanto Kusuma alias Abun (38), asal Pontianak. keduanya hanya dijatuhi hukuman se umur hidup, Rabu (21/1).

Majelis hakim mengatakan dalam persidangan, tidak ada yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan YME. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 3.234 gram, sebuah timbangan dan ribuan lembar plastik paket yang tersimpan dalam koper berukuran besar.

Pertimbangan hakim tidak menjatuhkan hukuman mati, setiap orang mempunyai kesempatan untuk dapat berubah. Walaupun, pertimbangan majelis hakim tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hukuman mati adalah sah  konstitusional dan tidak melanggar HAM.

“Terdakwa Teng Chuan Hui dan Hermanto Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan cara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima narkotika golongan satu, bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teng Chuan Hui dan Hermanto Kusuma dengan kurungan seumur hidup,” jelas ketua Majelis Hakim Lilik sugiarto.

Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 molor hingga pukul 16.15 WIB, sebelum dilakukan sidang, majelis hakim terlihat menggelar rapat internal.

Khairudin Bakri, Pengacara terdakwa, mengatakan, sebelumnya sidang telah diundur dua kali karena adanya tanggapan soal pembelaan yang ia sampaikan di pengadilan. “Saya mengajukan pledoi karena klien saya bukan pengedar. Sebenarnya menurut saya dia korban karena dia hanya disuruh mengantarkan barang yang tidak tahu isinya,” ungkapnya di Kantor PN Cibinong, Rabu (21/1).

Lebih lanjut Menurut pengacara, terdakwa tak mengetahui bahwa ia disuruh membawa barang sabu yang ditaruh di dalam tas besar. Untuk itu, ia mengajukan pembelaan, tetapi jaksa tetap bersikukuh, terdakwa tetap dituntut hukuman mati meskipun dalam vonisnya hukuman seumur hidup.

Kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Narkoba Markas Besar Polri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya di gerebek disebuah rumah mewah yang digunakan sebagai gudang dan sentral pengedaran narkoba jenis sabu untuk jaringan internasional. Gudang ini berada di Perumahan Sentul City, Cluster Mediterania Bukit Golf Hijau, Jalan Taman Puncak Mas Nomor 69, RT 07 RW 08, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada Mei 2014 yang lalu.(GIO)

TEKS FOTO : PN Cibinong Bogor

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera