NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Senin, 26 Januari 2015

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Minta Kasus Ajaran Sesat Segera diselesaikan


XPOSNEWS.COM, Kabupaten Bogor - Lembaga pendidikan SMP-SMA Proklamasi 1945 Jalan Raya Parung Kabupaten Bogor diduga ajarkan paham Isa Bugis, Aliran Isa Bugis dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Sekolah Proklamasi 1945 sendiri disinyalir menyebarkan aliran sesat Isa Bugis kepada puluhan siswa didiknya di tingkat SMP.

Kasus ini bermula saat orang tua murid SMP Proklamasi merasa curiga terhadap ajaran agama anaknya. Kemudian, ia menanyakan ke seorang guru agama yang mengerti dalam agama Islam. Setelah tahu ajaran tersebut menyimpang, guru tersebut melaporkan masalah itu ke MUI setempat.

Setelah melakukan penyelidikan bersama dengan Pejabat Kecamatan Parung, UPT Parung, juga Polsek Parung, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan putusan terkait Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Proklamasi 1945 

yang diduga telah menyimpang dari ajaran Islam.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji dengan tembusan Bupati Bogor, Kapolres Bogor, dan Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat. MUI Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan kembali izin operasional sekolah tersebut. Serta lebih berhati-hati dalam memberi izin.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto langsung menindak lanjuti dan meminta Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor segera menyelesaikan masalah dugaan adanya ajaran sesat yang diajarkan pihak SMP-SMA Proklamasi 1945 kepada para murid-muridnya. 

Lebih lanjut Wasto mengatakan, bahwa Komisi IV selalu memantau perkembangan kasus 'ajaran sesat' di SMP Proklamasi 1945, Senin (26/01/15). ”Kami sudah mendapatkan laporan, baik dari Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama dan MUI Kabupaten Bogor, Kami harap masalah ini bisa selesai,” ujarnya.

Wasto menambahkan, DPRD segera akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama untuk menanyakan mengapa timbul masalah materi pelajaran agama Islam di luar kurikulum. ”mustinya masalah kurikulum bisa dikontrol oleh dua instansi tersebut,” kata Wasto.

Wasto menegaskan permasalahan ajaran sesat jangan ada lagi di Kabupaten Bogor, terutama di sekolah-sekolah. ”Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama, MUI dan unsur masyarakat lainnya harus bekerjasama agar ajaran sesat tidak tumbuh dan 

subur berkembang di Kabupaten Bogor. Jika ada ajaran Islam. yang sekiranya menyimpang segera laporkan ke MUI setempat,” pungkasnya.(Mad)

TEKS FOTO : SMP-SMA Proklamasi 1945 Jalan raya Parung Kabupaten Bogor

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera