NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 29 Januari 2015

Penentuan Pajak PBB Terhutang Dikeluhkan Warga


XPOSNEWS.COM, Cibinong-Sejumlah wajib pajak yang akan membayar pajak di terkait adanya kebijakan pajak PBB terhutang harus dibayar seluruhnya. Padahal, ketika masih dipegang Pajak Pratama ada limitnya yakni 10 tahun.

"Ini kebijakan yang aneh, atas dasar apa Dispenda mengeluarkan kebijakan pajak terhutang harus dibayar seluruhnya. Ini kan sama dengan memberatkan dan mencekik masyarakat,"keluh salah satu pemohon kepada xposnews.com yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui di Kantor Dispenda, Kamis (29/1).

Pemohon juga mempertanyakan aturan mana yang dipakai dispenda, sepengetahuannya tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang mengatur pajak PBB menyebutkan pajak terhutang tanpa limit waktu.

"Yang namanya Pajak, aturannya harus jelas kalau tanpa aturan sama saja dengan perampokan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Bogor ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkesan menghindar. Melalui petugas keamanan, melimpahkannya ke Kepala Bidang PBB Dispenda Kabupaten Bogor. 

Ditempat terpisah kepala Bidang Pelayanan PBB pada Kantor Dispenda, Mulya mengatakan, aturan kenapa pihaknya memungut pajak terhutang tanpa ada batas waktu itu karena adanya audit BPK yang meminta Dispenda untuk menagih seluruh pajak terhutang.

"Kita mengharuskan pajak terhutang itu tertagih seluruhnya, walaupun belum ada aturan yang jelas dari Kementrian Keuangan,"jelas Mulya.

Menurut BPK, kata Mulya, bahwa pajak PBB setiap orang yang memiliki tanah langsung terdaftar menjadi wajib pajak meskipun belum diregister dan mendapatkan SPPT. "Itu yang menjadi dasar kita untuk memungut pajak terhutang," ungkapnya.

Intinya,  kata Mulya, agar Dispenda tidak disalahkan pihaknya berinisiatif mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala Dispenda. "Kita tak ingin disalahkan oleh BPK, jangan sampai kita dikatakan perbuatan melawan hukum ataupun penyimpangan, makanya kita terapkan sejak tahun 2014 yang lalu," imbuhnya.

Mulya tidak bisa menjawab ketika ditanya dasar mengutip pajak PBB terhutang tanpa limit waktu. "Ya kita juga sedang melakukan upaya kepada Kemenkeu terkait aturan mainnya,"ungkapnya

Dibagian lain, Mulya menjelaskan bahwa PBB merupakan sektor andalan untuk meraih PAD bagi Kabupaten Bogor. Ditahun 2014 yang di targetkan Rp 195 Milyar dan terealisasi Rp.212 milyar.(Gio)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera