NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Minggu, 04 Januari 2015

DPKBD Kabupaten Bogor, Optimalkan Aset Pemkab Bogor

Pemanfaatan Aset Pemerintah Oleh Masyarakat

XN, (Bogor)-Pengelolaan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan yang secara umum terkait dengan nilai aset, pemanfaatan aset, dan pencatatan nilai aset dalam neraca.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Barang Aset Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Drs. H. Rustandi Msi, di rungan kerja, kemarin.

Dijelaskan, Sedangkan pengelolaan aset ke depan lebih dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan/mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.  Di Kabupaten Bogor, SKPD yang diberi kewenangan untuk mengelola aset Pemerintah Kabupaten Bogor adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah.

Drs. H. Rustandi Msi, Kadis DPKBD
Menurutnya, Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bogor masih mempunyai jumlah tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal, keadaan ini mengakibatkan beban bagi Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya untuk biaya penjagaan kondisi fisik dari penyerobotan pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan aset yang berlokasi pada areal strategis dan potensial yang belum optimal memberikan peluang untuk dikembangkan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam rangka optimalisasi fungsi barang milik daerah, secara rinci menjelaskan orang nomor satu di DPKBD,  telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang memungkinkan barang milik daerah dimanfaatkan dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, serta Bangun Guna Serah dan  Bangun Serah Guna.
Ilustrasi
Diuraikan, Barang Milik Daerah yang bisa dimanfaatakan yaitu tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD serta tidak mengubah status kepemilikan. Sedangkan pengaturan besaran retribusi yang diperoleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pemanfaatan dalam bentuk sewa, sampai saat ini sudah sebanyak 75 bidang yang dimanfaatkan untuk komersial yaitu sekolah swasta, niaga, perkantoran, maupun layanan perbankan yaitu lahan untuk kantor kas dan penyediaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).  Selain itu masih terdapat lahan pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pertanian maupun peternakan misalnya memanfaatkan tanah ex HGU Perkebunan Jasinga. 

Persyaratan pemanfaatan barang milik daerah dengan pola sewa yaitu pemohon (Perorangan/Badan Usaha) menyampaikan permohonan penyewaan tanah/bangunan kepada Bupati dengan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, memuat : identitas pemohon, tanah/bangunan yang dimohon, serta rencana peruntukan penggunaan. 

Proses administrasi yang dilaksanakan oleh DPKBD dengan tahapan meliputi : pembahasan dan pengkajian permohonan dengan SKPD terkait, peninjauan lapangan, menyampaikan hasil kajian administrasi dan kajian lapangan kepada Bupati/Sekretaris Daerah, dan selanjutnya akan diterbitkan keputusan bupati tentang persetujuan sewa dan perjanjian sewa.

Sedangkan pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai sebanyak 36 bidang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, lembaga sosial, dan lembaga keagamaan yang sifatnya tidak komersial. Pemanfaatan pinjam pakai lebih menekankan untuk menyediakan sarana untuk pelayanan publik yang bersifat tidak mencari keuntungan (non profit oriented).

Ilustrasi
Persyaratan pemanfaatan barang milik daerah dengan pola Pinjam Pakai yaitu pemohon (Pemerintah/Lembaga Keagamaan/Lembaga Sosial) menyampaikan permohonan penyewaan tanah/bangunan kepada Bupati dengan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, memuat : identitas pemohon, tanah yang dimohon, serta rencana peruntukan penggunaan.  Proses administrasi yang dilaksanakan oleh DPKBD dengan tahapan meliputi : pembahasan dan pengkajian permohonan dengan SKPD terkait, peninjauan lapangan, menyampaikan hasil kajian administrasi dan kajian lapangan kepada Bupati/Sekretaris Daerah, dan selanjutnya akan diterbitkan keputusan bupati tentang persetujuan pinjam pakai dan perjanjian pinjam pakai.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah serta meningkatkan penerimaan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Kerjasama Pemanfaatan dengan pihak lain ataupun kerjasama dalam bentuk  Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.  Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan jika tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/ pemeliharaan/perbaikan yang dilakukan terhadap barang milik daerah dimaksud.   

 Sedangkan Kerjasama Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dapat dilaksanakan dengan ketentuan Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggara pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.Sampai saat ini, terdapat 2 bidang tanah yang dikerjasamakan dalam bentuk Bangun Guna Serah yaitu dengan PT. Citicon Medialand sebagai pengelola pusat perbelanjaan Cibinong Mall serta PT. Daihan sebagai pengelola pusat perbelanjaan Bogor Trade World, demikian Rustandi.(Jai)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera