XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor mengadakan pembekalan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan, Kelurahan, dan Dinas di lingkungan pemerintah Kota Bogor dan sosialisasi penetapan besaran zakat fitrah tahun 2015, Kamis (4/6/15), di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor.
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor, Drs. H. A. Chotib Malik ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa fungsi BAZNAS antara lain melakukan sosialisasi, mengumpulkan dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) sesuai dengan ketentuan syariah serta memberikan pembekalan kepada UPZ-UPZ dari Kecamatan, Kelurahan dan Dinas di lingkungan Kota Bogor. Maka dari itu perlu adanya kerjasama yang baik seluruh UPZ dan muzakki semuanya.
“Sosialisasi kali ini, kiranya mampu lebih meningkatkan kesadaran dan kesediaan kita semua, untuk berbagi dan peduli kepada sesama, salah satunya dengan ZIS yang anda salurkan melalui BAZNAS Kota Bogor” papar Chotib Malik.
Chotib Malik mengatakan setelah acara pembekalan berakhir kepada xposnews.com, bahwa surat keputusan BAZNAS Kota Bogor bernomer 11/SEK-BAZ/KB/VI/2015 tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun 2015 didasarkan atas Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang pengelolan zakat, Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014, Surat Edaran Walikota Bogor No. 451/121/1325-Umum tentang zakat, infak dan sodakoh, serta hasil keputusan koordinasi dewan pertimbangan dan badan pelaksana badan amil zakat Kota Bogor tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun 2015, merupakan keputusan hasil rapat koordinasi Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor pada tanggal 26 Mei 2015, Keputusan ini agar dilaksanakan di masing-masing UPZ Kecamatan, Kelurahan dan Dinas.
"Para UPZ-UPZ Kecamatan, Kelurahan dan Dinas sengaja kita kumpulkan disini untuk menerima pembekalan dalam rangka persiapan ramadhan, dan sosialisasi penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun 2015," kata Chotib Malik.
Adapun keputusan, lanjut Chotib Malik mengatakan, hasil rapat koordinasi dewan pertimbangan dan badan pelaksana badan amil zakat Kota Bogor tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2015 oleh Ketua umum BAZNAS Kota Bogor Drs. H. A. Chotib Malik dan Sekretaris BAZNAS kota Bogor H. Jejen Hermawan, SPd.i, memutuskan bahwa, yakni ;
1. Badan Amil Zakat membuat surat ketetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2015 yang disampaikan melalui UPZ Kecamatan, Kelurahan, Dinas, Instansi, Sekolah-sekolah, Perusahaan dan lembaga lain yang ada di Kota Bogor.
2. Besaran zakat fitrah tahun 2015 sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan harga beras Rp.12.000 dikali 2,5 kg sebesar Rp.30.000/jiwa.
3. Bagi masyarakat y
4. Zakat fitrah yang dikumpulkan oleh UPZ DKM, penyalurannya diserahkan kepada UPZ di masing-masing DKM, dan datanya dilaporkan kepada BAZNAS Kota Bogor.
5. Zakat maal ysng dihimpun di UPZ disetorkan kepada BAZNAS Kota Bogor sesuai UUD No. 23 tahun 2011.
6. BAZNAS Kota Bogor menghimpun secara kolektif dan menyalurkan zakat fitrah, zakat maal dan infaq shodaqoh dari instansi, dinas dan badan usaha milik daerah dilingkungan pemerintah Kota Bogor.
7. Zakat fitrah pada instansi atau badan termasuk siswa sekolah dikolektifkan ke BAZNAS Kota Bogor melalui kupon zakat fitrah yang didistribusikan. (Mad)
TEKS FOTO : Ketua Baznas Kota Bogor saat memberikan pembekalan kepada UPZ-UPZ Kecamatan, Kelurahan dan Dinas, para UPZ dari Kecamatan, Kelurahan dan Dinas yang mengikuti pembekalan.
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar