XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab Bogor Mat Nur mengatakan, dalam waktu dekat BOS madrasah sudah bisa dicairkan itu.
“Sudah ada di rekening BPP, Senin ini (29/6/15) mereka menyerahkan SPJ lalu kita berikan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan dana BOS sudah bisa dicairkan,” kata Mat Nur.
Dirinya menjelaskan, pencairan dana BOS untuk madrasah ini hanya baru 60 persen yang diperuntukan bagi alokasi honor guru dan kegiatan madrasah selama lima bulan. Bukan hanya itu, para pengelola madrasah juga harus sudah membuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk dua alokasi itu.
“Dana yang baru bisa dicairkan hanya sebesar 60 persen dulu, dan BOS yang cair itu hanya lima bulan. Itupun mereka harus menyerahkan SPJ-nya ke kita,”bebernya.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk anggaran yang 40 persen atau sisanya diperuntukan bagi belanja barang. Mengenai mekanismenya pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenag Prov Jabar.
“Kalau yang 40 persen belum tahu mekanismenya dan belum disosialisasikan ke kita. Jadi, yang 40 persen kita tunggu saja,” ujarnya.
Untuk tahap pertama, kata Mat Nur, pihaknya akan mencairkan kepada 741 lembaga dan tahap kedua sebanyak 228 lembaga.
“Tahap pertama sebanyak 741 madrasah yang bisa dicairkan senin besok, dan tahap kedua sebanyak 228 namun untuk tahap kedua dananya belum masuk ke kita,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Bogor Kanta mengaku gembira turunya dana BOS madrasah, pasalnya selama ini pengelola madrasah kerap kesulitan dalam mengelola pendidikan terutama soal gaji guru.
“Kita dihadapkan pada hal yang cukup sulit, banyak guru madrasah harus berpuasa menerima honor, tapi kini hal itu bisa berubah setelah dana BOS cair senin besok. Ini bisa menjadi kado istimewa bagi para guru di ramadhan ini,” kata Kanta. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar