XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Peraturan mengenai pajak parkir disosialisasikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor pada Jumat (12/6/15). Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman yang membuka acara itu menyatakan, “Pengelolaan parkir harus dioptimalkan dengan berbagai pelayanan sarana dan prasarana, termasuk asuransi demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengelola dan pengguna jasa parkir,” katanya.
Lebih lanjut Usmar mengatakan, “Kerjasama antara pemerintah dengan wajib pajak akan menghasilkan keuntungan untuk semua, terutama pembangunan dan pembiayaannya.” Untuk memberi kenyamanan parkir, pemerintah menggandeng perusahaan swasta yang akan mengatur asuransi parkir di kota Bogor. Asuransi itu bukan hanya memberi rasa aman dan nyaman tetapi juga ganti rugi dan dasar hukum yang jelas berkaitan dengan kehilangan kendaraan bermotor di tempat parkir.
Pada acara yang dihadiri pejabat Dispenda DLLAJ dan PT Inti landas, disosialisasikan UU tentang perlindungan dan pelayanan konsumen, serta perda dan peraturan walikota yang terkait.(Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar