XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bogor pada Idul Fitri tahun 2015 ini selama 6 Hari, yakni tanggal 16-21 Juli 2015.
"Untuk hari Idul Fitri 1436 Hijriah di berikan waktu satu minggu," ungkap Seketaris daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, Senin, (22/6/15).
Adang melanjutkan, tidak ada perbedaan cuti tahun ini dengan tahun lalu, pasalnya hal tersebut sudah tertuang dalam keputusan Menteri Pendayaan Apartur Negara.
"Karena tahun lalu juga diberikan waktu hanya satu minggu. Satu minggu juga cukup untuk berkumpul bersama keluarga merayakan Hari Raya Idul Fitri," kata Adang
Adang juga berharap, selepas waktu cuti bersama berakhir, para PNS bisa mengikuti aturan kebijakan dengan tidak membolos pada hari pertana masuk kerja.
"Kami himbau nanti semua PNS bisa memangaatkan waktu cutinya dan masuk tetap sesuai aturan yang sudah di tentukan," pungkasnya. (Sug/A. Tatang)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar