NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 09 Juni 2015

Polres Bogor Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba


XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Jajaran Satuan Narkoba (sat narkoba) Polres Bogor mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SO (42) dan istrinya, RS (32) dari rumahnya di kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.Keduanya  diduga sebagai pengedar yang kerap beroprasi diwilayah Kabupaten Bogor.

“Pasangan suami istri itu kami amankan di rumahnya belum lama ini, lalu seluruh rumahnya digeledah anggota dan kami temukan sabu seberat 3,74 gram yang tersimpan dalam lemari pakaian,” kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto, Selasa (09/06/15).

Menurutnya, barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada para pelanggannya. Dari tangan istrinya kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,38 gram sabu siap edar. 

“Istrinya mengaku baru tiga bulan membantu suaminya berjualan barang haram tersebut, biasanya suaminya berprofesi sebagai supir bajaj di Jakarta,” ujar Kapolres.

Hingga saat ini, Jajaran kepolisian Polres Bogor masih mengembangkan kasus kedua pasangan suami istri. “diperkirakan meraka bukan hanya mengedarkan diwilayah Bogor saja, namun di daerah Depok hingga Jakarta,”ungkap dia.

Bukan hanya pasutri saja yang berhasil diciduk satuan narkoba Polres Bogor, dalam sebulan terakhir sedikitnya 15 pelaku pengguna serta pengedar narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti.

“Periode bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2015, jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap 15 tersangka pengedar narkoba di wilayah kabupaten Bogor. dari ke 15 tersangka serta pasangan suami istri  ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 35,88 gram dan ganja seberat 1.231 88 gram " imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “tentang narkotika dengan amcaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun ” pungkasnya.(A.Tatang)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera