XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Jajaran Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor berhasil membekuk dua pengedar ganja masing-masing berinisial YS (23) dan MA (19) Rabu (24/6/15). Keduanya ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya Kampung Dramaga Tanjakan RT 04 RW 05,” kata Kapolsek Dramaga, AKP Syaifuddin Gayo.
Dirinya menjelaskan dalam penangkapanpelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) ganja siap edar.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 68 paket ganja kecil seharga Rp 20 ribu per paket, dan 1 paket ganja sebanyak 0,5 kilogram. Saat ini kami sedang mengembangkan penyelidikan dari mana ganja tersebut berasal,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, keduanya baru dua bulan menjalani profesi sebagai pengedar daun haram tersebut. Pelaku hanya menjual ganja di wilayah Dramaga dan kepada pelanggan yang sudah dikenal.
“Dua pelaku yang telah diamankan, dijerat dengan Undang-undang 32 tahun 2009, tentang narkotika pasal 111, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Sug/A. Tatang)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar