XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Maraknya spanduk, baliho dan umbul umbul dari sejumlah organisasi massa (Ormas) di wilayah Kota Bogor yang terpasang tanpa memiliki perijinan, serta pemasangannya yang tidak sesuai, membuat pihak Kesbangpol dan Satpol PP Kota Bogor, melakukan tindakan penertiban terhadap alat-alat peraga tersebut. Bahkan banyak diantaranya spanduk dan baliho yang bernada provokatif serta meresahkan, ikut dilucuti dari tempat pemasangannya.
Kasi Penanganan Masalah Strategis (PMS) Kesbangpol Kota Bogor, Mochammad Isa mengatakan, penyisiran dilakukan diseluruh jalan-jalan di Kota Bogor, diawali dari kawasan Jalan Pajajaran, Baranangsiang, simpang Sukasari, Jalan Pahlawan, Empang, Jalan Juanda, Jalan Sudirman dan jalan protokol lainnya.
"Kita tertibkan semua umbul umbul, spanduk, baliho milik ormas-ormas. Penertiban ini dikarenakan alat alat peraga milik ormas itu tidak memiliki perijinan, serta pemasangannya menyalahi aturan," kata Isa.
Isa menyebutkan, ada 10 titik lokasi yang menjadi konsentrasi petugas dalam giat penertiban. Kebanyakan yang ditertibkan itu berbentuk spanduk-spanduk, termasuk spanduk yang bertuliskan meresahkan masyarakat. "Ini operasi rutin dan akan terus dilakukan. Pokoknya semua spanduk yang dipasang menyalahi aturan, maka akan ditertibkan dan diturunkan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Daltib Satpol PP Kota Bogor, Dimas menuturkan, spanduk, baliho dan umbul umbul yang ditertibkan karena melanggar perda timbum serta kebanyakan tidak memiliki perijinan. Sejumlah kawasan strategis jadi lokasi target pemasangan spanduk dan baligho, seperti di kawasan Baranangsiang, Sukasari dan Warung Jambu.
"Semua spanduk yang tidak memiliki perijinan kita tertibkan. Terutama spanduk spanduk yang terpasang di pohon pohon, karena melanggar aturan, kita langsung tertibkan," ujarnya (Onizar)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar