NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 30 Juni 2015

Bupati Tunggu Dua Nama dari Partai Pengusung untuk Duduki Cawabup


XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Bupati Bogor Nurhayanti menyatakan dirinya menunggu dua nama calon wakil bupati untuk diserahkan kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan. Hal ini diungkapkan Nurhayanti, menjawab pertanyaan wartawan, Senin (29/6/15), di Cibinong, Bogor.

"Sesuai ketentuan saya selaku bupati menunggu 2 nama usulan dari partai-partai pengusung. Jadi yang disodorkan kepada saya harus sudah 2 nama, bukan bupati yang menentukan dua nama itu, tapi partai pengusung melalui musyawarah atau mekanisme lain," kata Nurhayanti.

Dua nama tersebut menurutnya nantinya akan diverifikasi oleh tim seleksi. "Karena sesuai ketentuan nama-nama calon tersebut harus diseleksi syarat-syaratnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015," ungkapnya.

Sementara itu pendapat berbeda diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni. menurutnya kendati kerja Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib DPRD tentang mekanisme pemilihan wakil Bupati Bogor hampir rampung namun diprediksi pengisian jabatan orang kedua di Kabupaten Bogor bakal alot. Hal ini menyangkut pengerucutan nama bakal calon yang akan disodorkan oleh partai pengusung yang jumlahnya mencapai 9 partai ditambah masih ada kisruh di internal partai pengusung.

"Kalau mengacu kepada Pasal 96 ayat PP 49 tahun 2008 dikatakan bahwa Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Disini posisi bupati sebagai kepala daerah akan sangat berat apalagi kalau satu partai sebut saja PPP mengusulkan 2 nama yang berbeda karena ada konflik diinternal. Ini tentu berpotensi masalah jika tidak segera diselesaikan di internal," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, Rabu (24/6/15).

Sementara itu setelah beberapa kali mengadakan rapat dan studi banding ke beberapa daerah, Panitia khusus (pansus) pemilihan Wakil Bupati Bogor akhirnya menyelesaikan pasal tambahan sebagai dasar tata tertib mekanisme pemilihan wabup.

"Kami sudah membuat pasal 5 dan 76 untuk melengkapi UU nomor 8 tahun 2015 dan PP nomor 49 tahun 2008 sebagai dasar hukum pemilihan wakil bupati," ujar Sekretaris Pansus  Yusni Rivai.
Yusni yang juga Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, setelah membahas pasal maka agenda Pansus pemilihan wakil bupati adalah membentuk Panitia Pemilihan (panlih) untuk memverifikasi calon Wakil Bupati Bogor.

"Agenda rapat Pansus Pemilihan Wakil Bupati adalah membentuk Panlih. Target kami tugas pansus selesai pada Senin, 29 Juni mendatang," tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini meminta koalisi kerahmatan sebagai partai pengusung secepatnya merumuskan dua calon Wakil Bupati.

"Kami harap secepatnya dua Calon Wakil Bupati dirumuskan dan nantinya, kedua calon tersebut akan diverifikasi kepada Bupati Bogor selambatnya selama 14 hari," tandasnya. (A. Tatang)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera