XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Selain melalui jalur prestasi dan jalur reguler atau online, PPDB tahun 2015 juga memiliki jalur Anak Kandung Pendidik atau Tenaga Kependidikan dan Program Keluarga Miskin khusus untuk warga Kota Bogor. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Edgar Suratman pada konferensi pers PPDB Online pada Kamis (11/6/15) di ruang tamu walikota.
Menurut Edgar untuk jalur anak kandung pendidik (guru) dan tenaga kependidikan seperti Tata Usaha dan Caraka bisa mendaftarkan anak kandungnya ditempat mereka bekerja. “Kebijakan ini sudah diatur dalam PP No. 17 tahun 2010,” kata Edgar. “Hal ini juga untuk mengakomodir dan memfasilitasi pengabdian tenaga pendidik dan kependidikan baik PNS maupun non PNS,” lanjutnya.
Sedangkan untuk jalur siswa miskin tambah Edgar, Walikota Bogor Bima Arya berusaha mengakomodir siswa miskin warga Kota Bogor yang betul-betul ingin bersekolah. “Mereka juga harus mengikuti seleksi umum dan seleksi administrasi seperti Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu keluarga Kota Bogor,” imbuhnya.
Mengenai persyaratan Edgar memaparkan bahwa untuk jalur anak kandung pendidik/tenaga kependidikan harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy, Akta Kelahiran asli dan foto copy serta foto copy SK Tugas Terakhir. Ke-tiga berkas tersebut semuanya harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Persyaratan berikutnya antara lain Surat pernyataan dari Kepala Sekolah tempat orang tuanya bertugas, menyerahkan rapor asli dan menyerahkan hasil tes kesehatan bagi siswa SMK.
Sedangkan persyaratan bagi jalur siswa miskin harus menyerahkan rapor asli dan hasil tes kesehatan (khusus SMK). Mereka juga harus memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) asli per April 2015 dan menyerahkan foto copy KK yang dilegalisir lurah. Kemudian mereka juga harus menyerahkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang asli atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan akan dilakukan survey lapangan.
Mekanisme seleksi untuk ke-dua jalur ini menurut Edgar, sekolah melaksanakan tahapan seleksi apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan. Seleksi tersebut antara lain, seleksi administratif, seleksi nilai rapor kelas 5 dan 6 mata pelajaran yang di US kan bagi calon tingkat SMP, dan nilai rapor kelas 8 dan 9 mata pelajaran yang di UN kan bagi tingkat SMA/SMK. Seleksi lainnya yaitu jarak domisili orang tua calon peserta didik baru ke sekolah yang dituju.
Selanjutnya ditambahkan Edgar bahwa kuota untuk jalur anak kandung pendidik/tenaga kependidikan dan jalur siswa miskin setinggi-tingginya 10% dari jumlah daya tampung. “Pengumuman calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 18 juni 2015 melalui web PPDB 2015 pukul 08.00 wib,” pungkasnya. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar