XPOSNEWS.COM (Cibinong) - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan pengurangan jam kerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) satu jam selama bulan suci Ramadhan. Pengurangan jam kerja tersebut dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.
Kepala Sub Bagian (Kasubid) Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Kurnia Indra menuturkan, memasuki Bulan Suci Ramadhan, 2015 ada pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Pemkab Bogor.
“Untuk acuannya kami mengikuti peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang baru kami download karena kalau menunggu edaran langsung biasanya lama,” kata Kurnia, Kamis (11/6/15).
Sambung Kurnia menambahkan, saat pihaknya memang belum mengedarkan surat pemberitahuan tersebut karena masih dalam proses penandatanganan Sekretaris Daerah (Sekda).
Untuk jadwal PNS yang pada hari biasa senin sampai kamis mulai apel Pukul 7. 15 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 dan pulang adalah pukul 15.45 WIB. Tetapi selama bulan puasa masuk pukul 8.00, istirahat pukul 11.30-12.30 dan waktu pulang adalah pukul 15.00 WIB,” tambahnya. (Vie/A. Tatang)
TEKS FOTO : Foto ilustrasi
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar