XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang PBB P2, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memberikan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan (denda) kepada para Wajib Pajak PBB P2 dengan masa pajak dari tahun 1994 sampai tahun 2012.
Ketentuan ini berlaku terhitung pada tanggal 1 Juni sà mpai 31 Agustus 2015 seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Daud Nedo Darenoh dalam surat edaran pengumuman penghapusan sanksi administrasi keterlambatan (denda) Pajak PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2012.
Dalam surat pengumuman tersebut dikatakan, disampaikan kepada seluruh masyarakat/wajib pajak PBB P2 Kota Bogor, bahwa dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, pemerintah Kota Bogor memberikan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan (tanpa pembayaran denda keterlambatan) pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2012 (sebelum pengalihan PBB P2 ke Pemerintah Kota Bogor) terhitung pada tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Untuk itu, kepada warga masyarakat Kota Bogor/ Wajib Pajak PBB P2 agar mempersiapkan dan memeriksa kembali pembayaran PBB P2 yang belum diselesaikan dan segera melakukan pembayaran PBB P2 di Kantor Dispenda Kota Bogor Jalan Pemuda No.31 Bogor dengan membawa persyaratan SPPT PBB P2 yang belum dibayarkan atau NOP PBB P2 dan foto copy kartu identitas. Pemeberian penghapusan sanksi administrasi hanya diberlakukan tahun 2015 dan tidak akan dilaksanakan ditahun-tahun berikutnya.
Kepala Seksi (Kasie) Sosialisasi dan Keberatan Dispenda Kota Bogor Dheri Wiriadirama menjelaskan, pembebasan denda PBB tersebut berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2015.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa tagihan PBB sampai tahun 2012 itu tidak terkena denda alias dibebaskan, hanya sesuai tagihan saja," ungkap Dheri saat ditemui diacara kegiatan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan PBB P2 Kantor Dispenda , Senin (8/6/15).
Lanjut Dheri, Jadi bagi WP PBB P2 Kota Bogor yang mempunyai tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 agar datang langsung ke Dispenda Kota Bogor dengan cukup membawa SPPT PBB P2 yang belum dibayarkan atau NOP PBB P2 dan foto copy kartu identitas. "Nah nanti kita akan hapuskan denda piutangnya sampai tahun 2012, kesempatan ini hanya berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2015, dan tidak akan diulang di tahun-tahun berikutnya." terang Dheri.
Menurutnya, penghapusan denda tersebut tidak menghilangkan potensi PAD, karena yang menjadikan potensi pendapatan itu adalah kewajiban yang musti dibayarkan oleh setiap wajib pajak," pungkasnya (Advertorial/Mad)
Website resmi DISPENDA Kota Bogor Lihat disini
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar