XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Kepolisian Resor Bogor segera mengumpulkan para pengusaha hotel untuk menyosialisasikan pelarangan menyulut petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun. Rencananya sosialisasi akan dilakukan di Mapolres Bogor, di Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Selasa, 29 Desember.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, menjelaskan jenis petasan dan kembang api yang dilarang adalah yang berdiameter di atas 2,5 inchi. Petasan dan kembang api jenis tersebut memiliki daya ledak yang cukup tinggi.
"Daya ledaknya cukup besar, dikhawatirkan membuat khawatir masyarakat," kata Suyudi kepada wartawan Senin (28/12/15).
Saat ini, Polres Bogor sudah berkoordinasi dengan para pengusaha hotel. Kami berharap mereka menghadiri sosialisasi agar mendapatkan pemaparan jelas mengenai larangan itu.
Suyudi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pengusaha hotel nakal yang tak mengacuhkan larangan itu. Terlebih penjualan petasan dan kembang api berdiameter lebih dari 2,5 inchi harus memiliki izin dari Maber Polri. "Tidak hanya pengusaha hotel, penjualnya juga pasti akan kami proses," tegasnya.
Lebih lanjut, Suyudi mengatakan pelarangan ini juga berkaitan dengan kasus-kasus terorisme yang belakangan menjadi prioritas penanganan Polri.(Isp)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar