XPOSNEWS.com, (Bogor) - Besok tanggal 9 Desember 2015 adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 269 daerah di Indonesia. Kota Bogor salah satu daerah yang tidak melaksanakan Pilkada namun kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diliburkan selama satu hari.
Sesuai dengan surat edaran No. 270/4456-ORG tanggal 7 Desember 2015 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden (Kepres) No. 25 tahun 2015 dan Surat edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) No. 003.1/53/ORG, mengenai libur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
”Libur Pilkada ini serentak kebetulan bersamaan dengan adanya Pilkada di Jawa Barat, tapi memang di Kota Bogor tidak ada Pilkada,” kata Kepala bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Koni Hasan Sadiqin kepada awak media, Selasa (08/12/15).
Koni juga menegaskan, libur kali ini hanya berlaku untuk satu hari saja, hari Kamis (10/12/15) PNS harus kembali bekerja dan memberikan pelayanan kembali kepada masyarakat.
“Pokoknya pada tanggal 10 Desember, hari kamis seluruh PNS akan diabsen. Jika ada yang libur lebih dulu dan bertambah hari liburnya, maka jelas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010, akan dikenakan sanksi,” tegas Koni. (Yu)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar