Pajak Hotel,Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
XN, (Bogor) - Optimaliasasi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2012 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja merupakan hasil penataan organisasi pemecahan dari Dinas Pendapatan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor. Yakni, pendulang Pendapatan Asli daerah (PAD) dengan sejumlah obyek pajak dan restribusi termasuk pajak hotel, restoran dan pajak hiburan.
Hal ini disampaikan Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, Dedy Ade Bactiar, kepada wartawan, kemarin. Dijelaskan, berdasarkan UU 28 Tahun 2011 pelayanan pajak yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meliputi pemungutan 10 jenis pajak. Terdiri dari 2 jenis pemungutan yaitu jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau yang dibayar sendiri wajib pajak.
Sesuai dengan PP 91 Tahun 2010 jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah: 1. Pajak Air Tanah 2. Pajak Reklame 3. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) sedangkan pajak yang harus dipungut yang dibayar sendiri oleh wajib pajak adalah: 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Penerangan Jalan 5. Pajak Parkir 6. Pajak Meneral Bukan Logam dan Batuan 7. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dipaparkan, di wilayah Kabupaten Bogor memiliki potensi cukup besar dari sector pariwisata yang memberikan keuntungan terhadap penerimaan pajak hotel,restoran dan hiburan, ketiga jenis pajak ini merupakan komponen pajak daerah (PAD) Kabupaten Bogor yang memberikan kontribusicukup baik.
Pajak Hotel
Hotel adalah fasilitas penyedian jasa penginapan/paristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga hotel, losmen, gubuk pariwisata, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Dikecualikan dari objek pajak hotel adalah: 1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Jasa sewa apartemen kondominium dan sejenisnya 3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan 4. Jasa tempat tinggal di Rumah Sakit, asram, perawatan, panti jempo, panti usaha dan panti sosial 5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatanoleh umum.
Subjek Pajak
Disebutkan, orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Wajib Pajak: Adalah orang pribadi/atau badan yang mengusahakan hotel. Cara Penghitungan: Pajak x Dasar Pengenaan Tarif Pajak: 10 %. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau dibayar kepada hotel termasuk servece charge.
Pajak Restoran
Rertoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafateria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Dikecualikan dari objek pajak adala pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) Per Bulan.
Wajib Pajak
Bahwa adalah orang pribadi atau badan yang melebihi makanan dan/atau minuman restoran Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengusahakanrestoran.
Cara Penghitungan:
Pajak x dasar pengenaan Tarif Pajak: 10% Dasar Pengenaan Pajak: jumlah pembayaran atau dibayar kepada hotel termasuk sevice charge.
Pajak Hiburan Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan pungut bayaran. Pajak hiburan adalah pajak yang kenekan atas penyelenggara hiburan, pameran adalah seluruh jenis aktifitas untuk memamerkan/ memperlihatkan sesuatu kepada masyarakat/ konsumen dengan dipungut bayaran.
Kenderaan bermotor adalah kegiatan menonton dilaksanakan didalam arena tertentu seperti sirkuit dan sebagainya yang memungut bayaran. Beberapa permainan permainan ketangkasan. (Gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar