XN, (Bandung) - Penetapan dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman,Bandung, Sabtu (21/11/2014) tengah malam.
Penetapan UMK 2015 tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Keppres nomor 107 tahun 2003 tentang dewan pengupahan dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.
Khusus UMK Kota Bogor ditetapkan sebesar Kota Bogor Rp2.352.350,-Kab.Bogor Rp2.242.240,- Nilai UMK tertinggi di Jabar yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862. Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.
Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp1.187.727.
Berikut daftar nilai UMK 2015 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 :
1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp1.085.000,- menjadi Rp1.250.000,-
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp1.279.329,- menjadi Rp1.435.000,-
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp1.237.000,- menjadi Rp1.450.000,-
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp1.040.928,- menjadi Rp1.131.862,-
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp1.025.000,- menjadi Rp1.168.000,-
6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp1.040. 928,- menjadi Rp1.165.000,-
7 Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp1.000.000,- menjadi Rp1.245.000,-
8 Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp1.226.500,-menjadi Rp1.415.000,-
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp1.212.750,-menjadi Rp 1.400.000,-
10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp1.276.320,-menjadi Rp1.465.000,-
11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 persen dari Rp1.002.000,- menjadi Rp1.206.000,-.
12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp2.000.000,- menjadi Rp. Rp 2.310.000,-
13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp1.735.00,- menjadi Rp2.001.195,-
14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp1.738.476,-menjadi Rp2.004.637,-
15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp1.735 473,- menjadi Rp2.001.195,-
16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp1.569.353,- menjadi Rp2.001.200,-
17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp.2.705.000,-
18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp2.242.240,- menjadi Rp2.590.000,-
19. Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp2.352.350,-menjadi Rp2.658.155,-
20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp1.565.922,-menjadi Rp 1.940.000,-
21. Kota Sukabumi naik 16,44 persen dari Rp1.350.000,-menjadi Rp1.572.000,-
22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp1.500.000,- menjadi Rp1.600.000,-
23. Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp2.441.954,-menjadi Rp 2.954.031,-
24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp2.447.445,- menjadi Rp 2.840.000,-
25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp2.447.450,-menjadi Rp.2.957.450,-
26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp2.100.000,- menjadi Rp2.600.000,-
27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp1.577.959,- menjadi Rp1.900.000,-
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2015 di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Penetapan UMK Jabar tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014. (Iso)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar