NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 03 Agustus 2016

Demi Keberpihakan Keadilan PBB P2, Dispenda Kota Bogor Lakukan Perubahan Tarif PBB P2


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Demi memberikan keberpihakan keadilan kepada warga Kota Bogor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pasalnya tarif PBB P2 pada Perda 2 Tahun 2012 tentang PBB P2 dinilai membebani kelompok masyarakat tertentu

Sekretaris Dispenda R. An-An Andri Hikmah mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan kajian selama dua tahun yang diperkuat dengan tim ahli dilakukan perubahan tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dasar pengenaan PBB P2 dan NJOPTKP sesuai Perda 2 Tahun 2012 yakni NJOP dibawah Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,10 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta sementara NJOP diatas Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,20 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta.

“Ketetapan tarif yang tadinya dua kelompok sekarang diganti menjadi lima kelompok demi keberpihakan keadilan pajak,” ujar An-an. 


An-an menuturkan, pada perubahan ditentukan besaran NJOP dibawah 1 miliar tetap sebesar 0,10 persen, NJOP Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar tarifnya 0,15 persen, NJOP diatas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dikenakan 0,20 persen, NJOP diatas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tarifnya 0,225 persen dan NJOP diatas Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. Sementara untuk NJOPTKP nya menjadi Rp 25 juta.

“Sebelumnya Dispenda telah memberi penghapusan PBB P2 bagi obyek pajak dibawah Rp 100 ribu. Sekarang di perubahan ini Dispenda memberikan keadilan pajak bagi kelompok yang NJOP nya diatas 1 miliar,” jelas mantan lurah Cibogor ini.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, penerimaan PBB P2 memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Dispenda dari tahun ke tahun terus berupaya mencapai target dengan tetap menampung aspirasi dari masyarakat.

“Dengan perubahan perda ini ada peningkatkan keadilan pajak bagi kelompok masyarakat yang merasa penetapan pajak pemerintah tidak adil,” tutur Ade.

Ade ini juga memberi catatan agar tetap mempertahankan nilai atau jumlah realisasi PPB yang sangat berpengaruh terhadap PAD Kota Bogor. Selain itu, kepatuhan pajak pada kelompok empat dan lima (diatas 5 miliar) juga dipertahankan. 

“Sosialisasi perubahan ini juga harus diberitahukan kepada masyarakat agar paham tentang keberpihakan keadilan ini. Sementara bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak harus dikenakan sangsi,” pungkas Ade. (Yu)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera