XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky berjanji akan menindak lanjuti laporan para wartawan atas kasus intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum preman yang diduga pendukung Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik kepada awak media pada saat meliput persidangan dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong , Senin (22/8) lalu.
“Saya telah memerintahkan kepada Jajaran Reskrim untuk menindaklanjuti atau memproses laporan yang telah dibuat oleh teman teman wartawan. Bahkan saya juga telah memerintahkan langsung kepada Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya kepada para wartawan yang mendatangi Mapolres Bogor, Kamis (25/8/2016) siang.
Lebih lanjut Kapoleres Bogor mengatakan, pihaknya berharap agar para wartawan yang sekaligus sebagai pelapor dan saksi korban diminta untuk tetap sabar dan jangan melakukan tindakan anarkis diluar hukum, karena akan merugikan semua pihak. Percayakan kepada Polres Bogor untuk segera menuntaskan kasus intimidasi dan pengancaman yang menimpa para awak media dalam melakukan peliputan.
Wakil Ketua Umum Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Lintas Media Cetak Harian dan Elektronik Bogor, Piyarso Hadi mengatakan, pihaknya akan terus mendesak kepada jajaran Polres Bogor untuk segera memproses kasus dugaan pengancaman dan perampasan terhadap gambar foto dan video milik wartawan hasil liputan persidangan ini sampai tuntas.
“Jika kasus ini tidak segera diproses, maka hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakakan hukum, khususnya pelanggaran Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan Pers. Selain itu, aksi premanisme terhadap pers, jika tidak segera diproses maka kejadian-kejadian serupa dikhawatirkan akan terulang kembali,” tegas pria yang juga anggota PWI Jabar itu.
BACA JUGA :
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrom) Polres Bogor, AKP Aulia Djabar yang turut mendampingi pertemuan antara wartawan dengan Kapolres Bogor juga mengatakan, jajarannya segera dan siap menindaklanjuti atas laporan yang sedang kita lakukan penyelidikan. “Jika berkas hasil pemeriksaan sudah lengkap, maka kami akan segera memanggil dan memeriksa pelakunya,” ujarnya.
Sebelumnya, bahwa aksi premanisme terhadap awak media ini terjadi saat para wartawan sedang meliput sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, dengan terdakswa mantan Kepala Desa (Kades), Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (22/8).
Sejumlah orang yang diduga kuat pendukung terdakwa, melakukan intimidasi dan tindak kekerasan dengan mengancam terhadap salah satu wartawan media online publikbogor.com, Dede Mulyana (25).
Dalam kejadian itu selain dirinya yang mendapat pengancaman, para wartawan media cetak harian dan elektronik lainnya juga mendapat perlakuan yang sama. Bahkan mereka memaksa dan mengintimidasi untuk menghapus semua rekaman video persidangan tersebut. (Iqbal)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar