XPOSNEWS.com, (Jakarta) - Tujuan dari Undang-Undang Tax Amnesty secara makro adalah untuk mengambil dana para pengusaha yang diparkir di luar negeri. Jangan sampai implementasi target tersebut melenceng dan malah menyasar rakyat yang rajin membayar pajak. Demikian hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Maka dari itu, seperti dikutip di laman DPR RI, Sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi agar tidak menimbulkan kerisauan di masyarakat.
“Sosialisasi tax amnesty setelah dilakukan Presiden seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tingkat dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakholders,”ujar Taufik
Selain itu, pemerintah juga perlu menegaskan terkait pihak mana saja yang berkewajiban dalam keikutsertaan tax amnesty.
“Jangan sampai aturan tersebut dipolitisasi dan malah terkesan menakut-nakuti rakyat. Dengan demikian, upaya menarik kembali uang para konglomerat ke Tanah Air nantinya tak menjadi bias di publik. Sehingga tidak ada anggapan bahwa UU Tax Amnesty seolah melindungi pelaku tindak pidana korupsi, narkoba, teroris, dalam rangka pemutihan pajak,”katanya.
Dalam beberapa kali kesempatan rapat DPR dengen pemerintah, pihaknya telah meminta pemerintah agar melengkapi aturan tax amnesty dengan peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.
“Karena tidak akan signifikan. Kan targetnya ribuan triliuan. Saat ini masih di bawah Rp 5 triliun, itu pun 80 persennya masih di internal, dalam negeri. Itu yang saya maksud perlu tindak lanjut sosialisasi dari tataran teknis di tingkat pranata,” tuturnya. (Madiqtera)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar