XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Namun kenyataannya, masih ada saja pihak yang tidak mengubrisnya dengan cara menganggu dan mengintimidasi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hal ini terjadi ketika wartawan melakukan tugas peliputan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor Marzuki Aing. Di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas I B dengan nomer perkara 500/Pid/2016 PN Cibinong dengan jaksa Penuntut umum Anita Dian Wardhani Senin (22/8/2016).
Awak media dari cetak dan elektronik Bogor mengalami itimidasi oleh para pendukung kades yang mendatangi PN berjumlah puluhan tersebut.
Dede Wartawan Publik Bogor mengatakan, ketika dirinya mengambil gambar kades usai persidang di PN. Puluhan orang pendukung kades mendatangi dirinya dengan wajah sangar.
"Ngapain luh, foto-foto sini HPnya, sambil memukul pipi saya," kata Dede.
Ajis Trans Bogor mengatakan, dirinya juga mengalami perlakukan yang sama dengan Dede salah satu pengaman kades juga mendatangi dirinya.
"Handphone saya juga diambil secara paksa, bahkan sampai menghapus foto hasil liputan kades itu," tegasnya. (Hadi)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar