NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 23 Agustus 2016

Sekber Wartawan Bogor Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor didesak segara menangkap oknum yang melakukan pengancaman dan tindak kekerasan terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Pasalnya, aksi premanisme ini mengancam kebebasan Pers. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Bogor, Piyarso Hadi ketika menanggapi intimidasi pihak tertentu terhadap wartawan di Bogor.

Menurut Hadi, wartawan dalam setiap melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Untuk itu, kepada pihak manapun harus menghotmati tugas wartawan pada saat yang bersangkutan sedang dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

“Karena setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Hadi, yang juga merupakan Dewan Redaksi XPOSNEWS.com.

Adapun pelanggaran pidananya disebutkan lanjut Hadi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


“Untuk itu, kami meminta kepada polisi unutk segera menangkap oknum pelaku yang mengancam wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik dengan menggunkan UU Pers dan tindak pidana umum tentang pengancaman," imbuhnya

Aksi premanisme terhadap awak media ini terjadi saat para wartawan sedang meliput sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, dengan terdakswa mantan Kepala Desa (Kades), Tlajung Udik di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (22/8/2016).

Sejumlah orang yang diduga kuat pendukung terdakwa, melakukan intimidasi dan tindak kekerasan dengan mengancam terhadap salah satu wartawan media online publikbogor.com, Dede Mulyana (25). “Kami sudah izin ke pihak majelis hakim dan Humas PN Cibinong untuk mengambil gambar bidang, namun tiba tiba ada sekitar lima orang pendukung Kades yang meminta dengan paksa untuk tidak meliput dan bahkan meminta untuk menghapus foto-foto persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut Dede menjelaskan, selain dirinya yang mendapat pengancaman, para wartawan media cetak dan elektronik lainnya juga mendapat perlakuan yang sama. Bahkan mereka memaksa dan mengintimidasi untuk menghapus semua rekaman video persidangan tersebut.

“Atas tindakan tersebut, kami langsung membuat laporan polisi di Polres. Laporan kami telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diteruskan ke Sat Reskrim. Bahkan saat itu juga kami telah menjalani pemeriksaan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Dede sambari memperlihatkan bukti tanda terima laporan dari Polisi. (Iqbal)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera