XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya mengecam keras atas aksi kekerasan terhadap wartawan ketika sedang melakukan tugas jurnalistik. Pasalnya dalam dua minggu terakhir dibulan agustus 2016 ini telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum terhadap wartawan di Medan dan Bogor.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yakni, Pasal 28F UUD 1945,” kata Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira, S.H. kepada wartawan di Bogor, Minggu (28/8/2016).
Menurutnya, aksi kekerasan yang dialami oleh beberapa Wartawan di Bogor pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya, bentuk "pengingkaran" terhadap konstitusi dan tentunya melanggar hukum c.q. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pelakunya dapat diancam dengan pidana.
“Bentuk kekerasan yang dialami beragam, mulai dari kekerasan verbal maupun fisik. Tindakan para pelaku kekerasan terhadap wartawan yang notabene seringkali diaktori oleh pejabat pemerintahan tidak seharusnya terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah memberi ruang bagi pihak mana saja, berupa hak jawab apabila menilai pemberitaan oleh media tidak sebagaimana meatinya,” jelas Lazira
Lazira juga menambahkan, untuk itu LBH Keadilan Bogor Raya mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dialami oleh para wartawan sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) tersebut, dan menyatakan sikap, mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan di Bogor pada saat menjalankan tugasnya. Dan wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak saja dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga oleh UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 28 F;
“Kami juga mendorong agar Kepolisian melakukan tindakan pro justisia terhadap para pelaku tindakan kekerasan terhadap para wartawan dan memberikan perlindungan terhadap para korban sebagaimana tersebut dan mendorong agar semua pihak menghormati dan menghargai kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, dan bilamana ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media agar menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. (Piya Hadi)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar