XPOSNEWS.com, (Bandung) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak akan mentolerir dan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan terhadap oknum PNS PR (36) yang merupakan salah seorang staf di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Kota Tasikmalaya adalah merupakan momok yang sangat mencederai komitmen Pemprov untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
“Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah dimana perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, merupakan komitmen kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ini sudah mencederai komitmen kita untuk memerangi narkoba,” kata Ahmad Heryawan, kepada awak media, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (12/8/2016).
Menurut dia, saat ini kasus narkoba yang meilbatkan oknum PNS tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu pihaknya menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Sudah ditangani oleh kepolisian dan akan diproses secara hukum. Kami berikan sanksi hukum yang tertinggi, tidak perlu lagi sanksi administrasi karena siapa pun orangnya akan dipecat," kata Ahmad Heryawan.
Ahmad Heryamawan menghimbau, seluruh warga Jabar khususnya para PNS yang di lingkungan Provinsi Jabar untuk menjauihi narkoba. "Jauhi narkoba total, karena siapa pun orangnya akan dipecat," katanya.
Kedepan Ahmad Heryawan menambahkan, antisipasi merebaknya keterlibatan PNS memeakai narkoba, dirinya sudah bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tes urine kepada seluruh PNS dan pejabat yang berada dilingkungan pemprov Jabar. Namun, sifatnya rahasia, agar pemakai narkoba bisa diketahui. Tes urine akan digelar secara kontinyu di semua OPD. "BNN akan datang secara tba-tiba untuk tes urine, ini sifatnya rahasia," kata Ahmad Heryawan. (Hilda)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar