NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Jumat, 06 Maret 2015

Disperindag Kota Depok Inplementasikan UU No.8/1999


XPOSNEWS.COM, (Depok) - Guna mewujudkan Kemandirian dan kepastian Hukum bagi konsumen yang akan membeli barang atau jasa, maka konsumen perlu mendapatkan informasi yang baik dan benar dari produsen atau penjual yang memperdagangkan barang dan jasanya, sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Maka hal itu, sangat perlu bagi konsumen untuk mendapatkan informasi serta mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Depok, agar masyarakat konsumen benar-benar merasa terlindungi atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut.  

Kasi Perlindungan Konsumen Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Drs.M.Reva Sosiawan,Msi menjelaskan pada xposnews.com, Jumat (06/03/15) diruang kerjanya, Sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No.8 tahun 1999 didalamnya terdapat hak dan kewajiban konsumen yang diantaranya adalah hak jaminan kenyamanan, keselamatan, penjelasan atas barang atau jasa dan Advokasi. 

"Makanya kewajiban konsumen adalah harus teliti dalam membeli, membayar sesuai dengan nilai tukar sehingga terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban,"jelas Reva.

Konsepnya menurut Reva, untuk mewujudkan terselenggaranya perlindungan konsumen di kota depok, pihaknya selalu melakukan program kegiatan pengawasan secara berkala sebanyak lima kali dalam sebulan. "Kami selalu melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen, dan pesertanya para pelaku usaha dan masyarakat,"ungkapnya. 

Dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, pihaknya sangat serius melindungi konsumen dalam pengendalian, pengawasan dan tindakan hukum. Jika terjadi pelanggaran barang-barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai sanksi pencabutan izin usahanya.

Namun, masih menurut Reva, "Jika terjadi kasus sengketa konsumen di Kota Depok, konsumen belum bisa melaporkan dan diselesaikan di BPSK (Badan Perselisihan Sengketa Konsumen) karena lembaga tersebut belum ada dan dalam proses pembentukan," Pungkasnya. (ATS)   


TEKS FOTO : Kasi Perlindungan Konsumen Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Drs.M.Reva Sosiawan, Msi.

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera