NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 26 Maret 2015

Tower Bolt Tak Berizin Di Bongkar Satpol PP

 

XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (26/3/2015), melaksanakan eksekusi pembongkaran tower mono poll yang berada di depan ruko di kawasan Jalan Mayor Oking, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor. Tower milik provider Bolt tersebut diketahui tanpa izin alias bodong. 


Sebelum pelaksanaan  pembongkaran sekira pukul 10.00 WIB, petugas mengawali dengan membacakan berita acara pelaksanaan pembongkaran bangunan tower nomor 502/19-Gakperda/III/2015. Satu unit kendaraan alat berat jenis crane diturunkan untuk mengeksekusi tower tinggi sekitar 20 meter itu. 


Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, bangunan tower tersebut telah melanggar Perda 14/2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perda 7/2006 tentang Bangunan Gedung. "Saat dilakukan penyegelan bulan September lalu bangunan tower ini belum aktif, tapi setelah dicek kembali segel sudah dicopot dan tower sudah aktif. Ini jelas ada pelanggaran berat," ujar Eko ditemui di lokasi. 


Dalam pembongkaran tersebut diturunkan sebanyak 2 pleton atau 40 personel Satpol PP, dengan menghabiskan anggaran pembongkaran sebesar Rp12 juta. "Kontkrusi tower untuk sementara disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP menunggu proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera