XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman curhat soal rumah dinasnya yang dituding telah dikomersilkan karena ada Barber Shop (Tempat Cukur Rambut) dan Distro (Toko Baju).
“Sekarang Barber Shop di Rumah Dinas (Rumdin) yang berlokasi di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa Nomor 9, Kota Bogor sudah saya ditutup, “ kata Usmar di Aula Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Kamis (26/03/15)
Dihadapan Camat Tanah Sareal Taufik, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar, Camat Bogor Tengah Rakhmawati para Lurah, Kasi Ketentraman Ketertiban, dan Kasi Kemasyarakatan pada acara pembinaan aparatur Kecamatan dan Kelurahan,politisi partai Demokrat itu mengakui kesalahannya karena di rumah dinasnya ada Barber Shop dan Distro.
“Memang rumah dinas jarang ditempati, namun sering dimanfaatkan oleh anak saya sebagai tempat berkumpul dengan temen-temannya dari berbagai komunitas Ada komunitas fotografer, dan juga potong rambut, “ kata Usmar.
Ditempat terpisah Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meminta maaf atas dikomersilkannya Rumdin Wakil Walikota Bogor itu. “ Saya sudah berkoordinasi dengan Pa Usmar terkait masalah ini, “ kata Ade kepada wartawan.
Ade mengaku sudah menugaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek ke lokasi. Hasilnya, tempat usaha di Rumdin wakil wali kota sudah ditutup“Sudah tidak ada di sana,” singkat Ade.
Mengenai sanksi, lanjut Ade, tidak akan ada sanksi karena tempat usahanya sudah ditutup. Meski sesuai Permendagri no 17 tahun 2007 tentang penggunaan aset negara, dilarang aset negara dikomersilkan.
Untuk diketahui rumah dinas Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa Nomor 9, Kota Bogor telah dikomersilkan. Di rumah dinas yang dibeli Pemerintah Kota Bogor seharga 4,7 miliar tersebut, terdapat Barber Shop dan Distro. (Mad/Yu)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar