NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 31 Maret 2015

Tarif Angkot Bogor Naik Rp500


XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Seiring dengan kenaikan BBM, maka tarif angkutan Kota Bogor mulai Senin 30 Maret 2015 naik sebesar Rp500 per penumpang. Hal itu sesuai dengan menyusul dikeluarkannya SK Walikota Nomor 551.2.45-118 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Type Bus Kecil (Angkot) Kelas Ekonomi Di Wilayah Kota Bogor, tarif angkot untuk umum dan mahasiswa ditetapkan sebesar Rp 3.500 dan pelajar SD/SMP/SLTA sebesar Rp 2.500 per penumpang.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Mohammad Ischak mengatakan, kenaikan tarif tersebut telah dibahas oleh Organda bersama pemerintah Kota Bogor setelah pengumuman kenaikan BBM premium naik sebesar Rp500 per liter beberapa waktu lalu. "Walikota telah mengeluarkan SK nomor 551.2.45-118 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan kota di Kota Bogor naik sebesar Rp500 per penumpang dari tarif sebelumnya," Kata Ischak pada wartawan, Senin (30/03/15). 


Naiknya tarif sebesar Rp500,  dilakukan dengan beberapa pertimbangan formulasi, terkait kenaikan harga BBM yang diumumkan Pemerintah.
“Kami sudah membuat formulasi kemungkinan kenaikan BBM jika harga BBM berkisar antara Rp7.000- 8.500. Kami dapat harga yang pas adalah naik Rp500. Ini angka yang realistis,”paparnya.

Menurut Ishack kenaikan tarif angkot kali ini seperti "simalakama". Jika dinaikkan maka penumpang angka menjerit dan beralih menggunakan kendaraan pribadi, jika tidak dinaikkan supir yang akan menderita karena tuntutan dari biaya hidup yang ikut meningkat seiring naiknya harga kebutuhan pokok dan mahalnya suku cadang.

Untuk tetap menyelamatkan nasib para supir angkot yang membutuhkan penghasilan, lanjut Ishack, selain mengusulkan adanya subsidi BBM untuk angkutan umum. Pihaknya juga mendorong agar penggunaan bahan bakar gas dioptimalkan kembali.

Ia mengatakan pada tahun 2005 sudah ada 1.001 angkot yang mendapat bantuan "converter kit" BBG, namun program itu tidak berjalan karena terkendala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang belum tersedia. (berbagai sumber)

TEKS FOTO : SK Walikota Nomor 551.2.45-118 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Type Bus Kecil (Angkot) Kelas Ekonomi Di Wilayah Kota Bogor 

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera