XPOSNEWS.COM, (Jakarta) - Kembali Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Seperti dilansir di berbagai sumber, Kenaikan itu berdasarkan kebijakan pemerintah menetapkan harga mengikuti harga minyak dunia, dan guna menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Wiratmaja menyampaikan, pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar Wiratmaja melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, (27/03/15).
Kondisi itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Wiratmaja menjelaskan, harga bensin premium RON 88 naik dari Rp 6.800/liter jadi Rp 7.300/liter (harga di luar Jawa-Madura-Bali) dan Rp 7.400/liter (Harga di Jawa-Madura-Bali), begitupun lanjut wiratmaja, harga minyak Solar naik dari Rp 6.400/liter jadi Rp 6.900/liter . Namun masih menurut Wiratmaja harga Minyak Tanah dinyatakan masih tetap tidak ada kenaikan, yaitu masih Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00," kata Wira. (Berbagai sumber)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar