XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Kota Bogor bakal membatasi penjualan minuman keras (miras), menyusul terbitnya Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket.
“Berdasarkan peraturan Menteri peredaran dan perdagangan minuman beralkohol di Kota Bogor akan lebih diawasi, “ kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Mangahit Sinaga di Kantornya, Selasa (17/03/15).
Meskipun, kata Mangahit, jenis minuman itu bukan barang yang dilarang, tetapi harus diawasi peredarannya melalui pembatasan.
Menindaklanjuti peraturan menteri tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol. “Mulai tanggal 16 April 2015 nanti di Kota Bogor harus sudah tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di luar aturan,” tegasnya
Ia menjelaskan, minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar serta kafe yang sudah mengantongi izin.
Selain itu, sambungnya akan diatur tentang pembelinya. “Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP,” lanjutnya.
Mangahit menegaskan, jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut Mangahit mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan akan terus disosialisasikan. “Nanti kita akan bentuk tim khusus yang akan mengawasi peredaran miras di seluruh minimarket di Kota Bogor," ujarnya.
Tim yang akan dibentuk, lanjutnya, akan melibatkan POLRI, Satpol PP dan Dinas instansi terkait lainnya, “ Akan kita efektifkan razia di siang hari maupun malam hari, “imbuhnya.(ISP)
TEKS FOTO : Ilustrasi Miras
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar