XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Banyaknya peredaran CD/VCD/DVD bajakan yang kian
hari kian menjamur di Kota Bogor tidak saja merugikan pencipta tetapi juga
telah melanggar Undang-Undang (UU) Hak Cipta No.19 Tahun 2012 tentang
pelanggaran Hak Cipta dan Peraturan pemerintah (PP) No.2 Tahun 2005. Menyadari
akan banyaknya penjual CD/VCD/DPD bajakan, Pemerintah Kota Bogor melalui Kantor
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi baik kepada
masyarakat maupun kepada penjual, Selasa (24/03/15).
Sasaran sosialisasi dilakukan di pasar-pasar dan pusat pembelanjaan modern
dengan cara memebrikan pengarahan langsung tentang UU Hak Cipta berikut
sanksinya serta penempelan stiker himbauan untuk tidak membeli CD/VCD/DVD bajakan.
Kepala Seksi Pos Telekomunikasi dan Informasi Publik Kominfo Kota Bogor
Firman mengatakan, ada 10 titik lokasi yang menjadi target sasaran sosialisasi.
Untuk hari ini dilakukan sosialisasi di Pasar Bogor dengan menerjunkan tim
gabungan sebanyak 25 yang terdiri dari kantor Kominfo, Satpol PP dan dibantu
Kepolisian.
"Bulan ini dilakukan sosialisasi hanya satu titik, setelah dievaluasi
baru akan kita tentukan lokasi berikutnya, agar tidak bocor," jelas
Firman.
Harapan Firman, dengan dilakukan sosialisasi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan modern, maka diharapkan
masyarakat tidak lagi membeli CD /VCD/DVD bajakan sehingga para pencipta akan
terlindungi hasil karyanya. (Mad)
TEKS FOTO : Ilustrasi pedagang CD/VCD/DVD Bajakan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar