XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Kementrian Perdagangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket. Menindaklanjuti peraturan menteri tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol. “Mulai hari ini tanggal 16 April 2015 nanti sudah tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di luar aturan,” tegas Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga.
Mengahit menjelaskan, Melalui peraturan tersebut, pada dasarnya peredaran dan perdagangan minuman beralkohol akan lebih diawasi.
“Minuman beralkohol adalah barang yang peredarannya wajib diawasi. Jadi jenis minuman itu bukan barang yang dilarang, tetapi harus diawasi peredarannya melalui pembatasan,” ujar Mangahit.
Minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar serta kafe yang sudah mengantongi izin. Juga diatur tentang pembelinya. “Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP,” lanjutnya. Jika ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Perdagangan ini masih perlu disosialisasikan. Di samping itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor akan membuat tim khusus yang akan mengawasi peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Kota Bogor. Untuk tim tersebut, Disperindag akan melibatkan POLRI, Satpol PP dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari.(Mad)
TEKS FOTO : Foto Ilustrasi Miras
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar