XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI yang menargetkan tahun 2015 ini semua perusahaan sudah menerapkan K3. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor gencar melakukan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bogor.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Annas S. Rasmana, dengan penerapan K3 yang tinggi dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya. Bahkan sertifikat K3 dikeluarkan dinas bagi korporasi atau perusahaan yang menjalankan dengan baik konsep keselamatan dan kesehatan kerja tersebut. “K3 ini sudah menjadi kebutuhan dunia usaha,” ujarnya, Rabu (11/03/2015).
Dikatakannya, penerapan K3 ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien. K3 ini sebagai upaya pencegahan kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai perusahaan. “Tujuan penerapan K3 adalah menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi,” katanya.
Pemberlakukan K3 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Langkah ini kami lakukan untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja. Termasuk hak dan kewajiban tenaga kerja dan perusahaan,” pungkasnya. (Mad)
TEKS FOTO : Seminar sehari dalam rangka bulan K3 2015 Kota Bogor
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar