NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 04 Maret 2015

TRJD Bogor Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen


XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Toserba Ramayana Jambu Dua (TRJD) di Warung Jambu, Kota Bogor menjual produk menyalahi aturan. Bahkan menyesatkan konsumen sebagaimana Undang-Undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999.

Sebagai bukti TRJD memajang sejumlah produk pakaian jadi, tas dan koper bermerk yang diperdagangkan di TRJD Bogor diduga tidak memenuhi syarat label perdagangan. Pasalnya, produk pakaian jadi, tas dan koper bermerk yang dipajang, hanya mencantumkan merknya saja, tanpa ada alamat produsen, keterangan dan cara pemeliharaan. 

Sementara menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 jo Permendag No.22/M-Dag/per/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang. Mencantumkan nama dan alamat produsen, cara pemeliharaan dan keterangan bahan yang digunakan adalah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Produsen dan yang memperdagangkannya.


Dari pantaun langsung dilapangan xposnews.com, Sabtu (28/02/2015) ditemukan produk pakaian jadi, tas dan koper bermerk yang diperdagangkan oleh pihak TRJD Bogor dalam praktek dagangnya. pihak TRJD sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diduga telah melanggar Undang-undang No.8 tahun 1999 jo Permendag No.22/M-Dag/per/5/2010. 

Ketika dikonfirmasi, Manager TRJD Bogor Eri Gani (40), tentang adanya dugaan kesengajaan dengan tidak mencantumkan label pada produk guna memenuhi syarat label perdagangan. Eri terkesan membela diri, bahwa semua produk yang diperdagang di TRJD Bogor bukan produksi sendiri. "barang-barang yang didagangkan disini dibeli dari luar, bukan diproduksi sendiri,"kilah Eri.

Dia tegaskan lagi,  pihaknya disini hanya menjual dan memperdagangkan barang-barang yang di drop dari pusat. Adapun urusan pencantuman nama, alamat, pemeliharaan dan keterangan bahan yang digunakan, bukan urusannya dan dirinya ditugaskan hanya untuk menjual saja.


Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Lembaga Konsumen Indonesia (LPKSM-LKI) Bogor Raya, Irawan SH. saat dimintai keterangannya terkait beberapa produk pakaian jadi, tas dan koper yang bermerk tidak memenuhi syarat label perdagangan di TRJD Bogor, Sabtu, (28/02/2015) diruang kerjanya mengatakan, setiap produk atau barang yang tidak memenuhi unsur label baik produsen maupun pelaku usaha, dan dengan tidak memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dijualnya kepada konsumen adalah penyimpangan dari undang-undang tersebut. Artinya dalam label yang tidak memenuhi syarat, itu akan menyesatkan konsumen. "Jika terbukti dugaan tersebut, maka izin usaha Ramayana bisa dicabut,"jelasnya.        ,  

Oleh karena itu Irawan meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk menindak tegas pada pusat perbelanjaan TRJD Bogor yang diduga telah melanggar UU No.8 tahun 1999 jo Permendag No.22/M-Dag/per/5/2010. "Saya minta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasannya, dan cabut izin usahanya bila terbukti melanggar,"ujarnya. (A. Tatang)

TEKS FOTO : Pusat perbelanjaan toserba ramayana jambu dua (TRJD) Bogor, salah satu pakain bermerk yang diduga tidak memenuhi syarat label dan Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Lembaga Konsumen Indonesia (LPKSM-LKI) Bogor Raya, Irawan SH.

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera