NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Senin, 09 Maret 2015

150 Helm Disita Satpol PP Kota Bogor


XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Puluhan petugas tim gabungan Sapol PP Kota Bogor dengan Polres Bogor Kota menertibkan dan membongkar bangunan eks Muria yang belum mengantungi izin serta menyita ratusan helm milik pengendara sepeda motor yang terparkir liar di sepanjang Jl. Mayor Oking Bogor, Senin (09/03/15).(berita terkait) Baca disini

Pada penertiban tersebut petugas tidak hanya mengamankan 150 helm tetapi menyita puluhan gerobak milik PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di sepanjang Jl. Mayor Oking. Bahkan pada saat yang sama petugas juga melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik tower yang berdiri di halaman salah satu rumah warga yang dijadikan tempat penitipan sepeda motor.


Usai melakukan penertiban di Jl. Mayor Oking, petugas bergerak ke pedestrian dan kembali di tempat ini petugas mengamankan puluhan helm dari sepeda motor yang terparkir liar. Beberapa gerobak milik PKL juga tak luput diamankan petugas dan diangkut menggunakan Truk Satpol PP.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, selain menertibkan PKL di MA Salmun, Satpol PP Kota Bogor juga menghentikan pembongkaran bangunan eks Muria Plaza yang belum memiliki izin. “Kami juga melakukan penyitaan helm milik pengendara sepeda motor yang terparkir liar di atas trotoar Jl. Mayor Oking dan di pedestrian yang dikhususkan bagi pejalan kaki,” jelas Agustiansyah.


Menurut Agus, mereka telah jelas melanggar Perda No 8 tahun 2006. Ditambahkan Agustiansyah pada kesempatan tersebut Satpol PP juga melakukan pemanggilan ulang kepada pemilik tower yang berdiri di salah satu halaman tempat penitipan sepeda motor di Jl. Mayor Oking. “Tower itu sudah disegel tetapi sekarang segelnya ada yang membuka dan kami akan panggil ulang pemiliknya,” tutur Agustiansyah.

Dari hasil penyitaan ratusan helm tersebut Agustiansyah berharap pemiliknya bisa datang ke kantor mengambil helm. “Kami ingin memberikan pemahaman bahwa area tersebut dilarang untuk parkir dan meminta mereka memarkirkan sepeda motornya di dalam area stasiun Kereta Api,” ujar Agus. (Mad)

TEKS FOTO : Bangunan eks Muria yang belum mengantungi izin, ilustrasi parkir motor didalam lahan PT KAI dan alat berat saat pembongkaran PKL.

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera